Pasal 4

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. pelamar prioritas; dan

b. pelamar umum.

Pasal 5

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;

b. pelamar prioritas II; dan

c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada

seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang

terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling

rendah 3 (tiga) tahun.

Pasal 6

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b

terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG

di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan

Teknologi; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik

Sumber : JDIH KEMENPANRB