Pasal 4
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
Pasal 5
(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan THK-II.
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling
rendah 3 (tiga) tahun.
Pasal 6
Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik
Sumber : JDIH KEMENPANRB
0 Komentar