Pasal 4
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.

Pasal 6
Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pasal 7
Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau
terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau
diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
Jabatan yang dilamar;
h. surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.