Sahabat pembaca Info P3K, sudah tahukah anda bahwa Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menyapa masyarakat di wilayah perbatasan bagian timur Indonesia, tepatnya Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/10/2022), melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Atambua. Atambua sendiri merupakan pintu gerbang utama menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Motaain. Acara ini dihadiri pula oleh Deventy Atok Plt Kepala BKPSDM Kab Belu, dan Benny Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kab Belu.

Terkait dengan pendataan tenaga non-ASN, saat dikonfirmasi melalui acara “Lintas Atambua”, Kepala Kanreg X BKN menegaskan bahwa pendataan non-ASN saat ini dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. ”Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Paulus, dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat. Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

Di penghujung acara, Kepala Kanreg X BKN mengimbau seluruh masyarakat Atambua, khususnya tenaga non ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN. “Kepada seluruh tenaga non-ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS. Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera laporkan dan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Belu atau ke Kantor Regional X BKN Denpasar melalui media online yang telah tersedia,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono, saat menerima audensi jajaran Sekretariat Daerah Kota Kupang, Setda Kabupaten Kupang, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, pada Rabu (12/10) di ruang kerjanya. Ditanya mengenai pendataan tenaga non-ASN, Paulus menegaskan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. “Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” tuturnya. Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.

Berita ini bersumber dari BKN.